PT. Bank Nationalnobu, Tbk terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tuesday, 19 March 2024 00:00:00
SYARAT DAN KETENTUAN

SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN NOBU LINK

A. DEFINISI

  1. Bank adalah PT Bank Nationalnobu Tbk.
  2. Corporate Internet Banking Bank atau selanjutnya disebut Nobu Link terdiri dari Cash Management dan Financial Supply Chain Management (FSCM).
  3. Cash Management adalah Layanan perbankan berbasis internet yang disediakan oleh Nobu Bank untuk memenuhi kebutuhan Nasabah perusahaan dalam mengatur arus keuangan, memperoleh informasi transaksi keuangan perusahaan dan informasi terbaru dari Bank dengan cara yang aman, mudah dan cepat.
  4. Financial Supply Chain Management adalah Layanan perbankan berbasis internet yang disediakan oleh Nobu Bank sebagai sarana informasi bagi Nasabah mengenai pencairan invoice baik dari sisi Principal maupun Supplier.
  5. Nasabah adalah Nasabah Perusahaan yang telah terdaftar sebagai pengguna layanan Nobu Link di Bank.
  6. Customer ID adalah kode identitas Perusahaan yang diberikan oleh Bank untuk Nasabah sebagai tanda pengenal dalam mengakses layanan Nobu Link.
  7. User adalah karyawan/staf/individu yang diberikan kuasa oleh Nasabah untuk menggunakan fitur-fitur yang tersedia di Nobu Link.
  8. User ID adalah kode identitas User yang terdiri dari 8-12 karakter (kombinasi dari Huruf besar dan angka) yang ditentukan oleh User sendiri dan digunakan untuk setiap akses ke layanan Nobu Link.
  9. User ID Role adalah jenis kuasa yang diberikan Nasabah kepada User dalam mengakses fitur-fitur dalam Nobu Link. User ID Role yang tersedia adalah Administrator, Maker, Approver, Releaser, Viewer, dan All Privileges.
  10. Password adalah kode rahasia User yang terdiri dari 8-12 karakter (kombinasi dari minimal 1 huruf besar, 1 huruf kecil, dan 1 angka) yang dibuat oleh User sendiri dan digunakan untuk Login ke Nobu Link bersamaan dengan User ID.
  11. Token adalah alat otorisasi dari Bank yang diberikan kepada Nasabah untuk menjalankan aktivitas transaksi (release).
  12. Challenge Code adalah kombinasi angka yang dihasilkan oleh aplikasi Nobu Link sebagai tanda pengenal transaksi yang harus dimasukkan melalui APPLI 2 pada Token Bank.
  13. Response Code adalah kombinasi angka yang dihasilkan oleh Token sebagai respon dari Challenge Code yang harus dimasukkan pada aplikasi Nobu Link.
  14. Login adalah proses User mengakses aplikasi Nobu Link setelah keabsahan User ID dan Password terpenuhi.
  15. Logout adalah proses User meninggalkan aplikasi Nobu Link.
  16. Limit Transaksi adalah batas maksimum nominal untuk 1 (satu) kali transaksi yang dapat dilakukan User melalui Nobu Link
  17. Limit harian adalah batas maksimum akumulasi nominal transaksi User dalam 1 (satu) hari.
B. SYARAT MENJADI NASABAH PENGGUNA
  1. Nasabah memiliki rekening Giro di Bank.
  2. Nasabah datang ke Kantor Cabang Bank dan mengisi Formulir Pendaftaran Layanan Nobu Link, serta melampirkan copy Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir, SIUP / TDP / Ijin Usaha Lainnya, kartu identitas, dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan.
  3. Nasabah telah membaca dan memahami seluruh syarat dan ketentuan layanan Nobu Link yang ditetapkan oleh Bank.
C. REKENING
  1. Rekening yang dipergunakan sebagai fasilitas informasi (inquiry mutasi dan saldo) maupun transaksi harus didaftarkan terlebih dahulu ke dalam layanan Nobu Link.
  2. Jenis rekening yang dapat didaftarkan adalah rekening Giro yang dibuka di Bank.
  3. Setiap rekening yang bukan milik Nasabah Pengguna dan ingin didaftarkan ke dalam layanan Nobu Link di bawah 1 (satu) Customer ID yang sama harus disertai dengan Surat Kuasa.
  4. Surat Kuasa berisi kuasa yang diberikan kepada Nasabah Pengguna untuk mengakses dan melakukan transaksi atas rekening yang tercantum di dalam Surat Kuasa tersebut.
  5. Rekening yang bukan milik Nasabah Pengguna akan ditambahkan ke dalam layanan Nobu Link setelah Surat Kuasa asli diberikan kepada Bank.
D. KELENGKAPAN, ADMINISTRASI, DAN PENGADUAN
  1. Bank akan memberikan kelengkapan berupa petunjuk penggunaan awal (first login) dan Token maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung dari hari pendaftaran Nobu Link.
  2. Customer ID, User ID, dan Password akan dikirimkan kepada User melalui email yang dicantumkan di formulir pendaftaran.
  3. Segala permohonan yang menyangkut penambahan, penghapusan data dan atau status dari user, rekening, dan perubahan pengaturan yang ada di dalam Nobu Link (hak akses fitur, limit transaksi, dan Token) dikuasakan kepada User dengan User ID Role sebagai Administrator.
  4. Setiap permohonan yang diajukan oleh Administrator harus dilengkapi dengan formulir dan dokumen pendukung sesuai yang telah ditetapkan oleh Bank.
  5. Permohonan yang tercakup di atas dapat diajukan melalui Kantor Cabang Bank atau di-scan dan dikirim melalui email Administrator ke echannel.support@nobubank.com (tidak belaku bagi Surat Kuasa).
  6. Bank akan melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap kelengkapan dan kebenaran data pada formulir Nobu Link serta dapat menolak dan mengembalikan formulir tersebut bila ditemukan ketidaksesuaian atau tidak lengkapnya data dan dokumen pendukung.
  7. Bank akan melakukan pendaftaran, pengubahan atau penghapusan ke dalam sistem apabila telah dilakukan verifikasi dan pengecekan terhadap formulir dan dokumen pendukung.
  8. Segala hal yang berhubungan dengan pertanyaan dan pengaduan dan bukan tercakup dalam permohonan di atas sehubungan dengan aplikasi Nobu Link dapat disampaikan ke Customer Service Bank atau Nobu Call di 1 500 278.
E. TRANSAKSI MENGGUNAKAN NOBU LINK
  1. Setelah mendapatkan Customer ID, User ID dan Password untuk pertama kalinya maka dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penerimaan melalui email, User harus segera melakukan Login dan wajib mengganti Password awal (default).
  2. Jika User tidak melakukan Login dalam jangka waktu di atas, maka User tidak akan dapat melakukan Login ke aplikasi Nobu Link. User harus menghubungi Administrator untuk konfirmasi ke Bank.
  3. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
  4. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan data serta instruksi/perintah dari Nasabah.
  5. Untuk setiap transaksi finansial yang dilakukan oleh Nasabah melalui layanan Nobu Link, aplikasi Nobu Link akan melakukan konfirmasi terhadap data yang dimasukkan oleh Nasabah sehingga Nasabah mempunyai kesempatan untuk memeriksa kembali, membatalkan dan atau memperbaiki data yang telah diisi tersebut.
  6. Dalam me-release transaksi keuangan melalui Nobu Link, Nasabah wajib memasukan response code yang berasal dari Token Bank.
  7. Transaksi yang telah di konfirmasikan "kirim" atau "submit" dan disetujui oleh Nasabah untuk di-release tidak dapat dibatalkan.
  8. Informasi data transaksi yang telah di konfirmasikan "kirim" atau "submit" dan disetujui oleh Nasabah akan tersimpan dalam pusat data Bank dan merupakan data yang benar serta sebagai bukti atas instruksi/perintah dari Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan transaksi dimaksud.
  9. Setiap instruksi/perintah dari Nasabah yang diterima dan dijalankan oleh Bank dianggap sebagai instruksi/perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID, Password, Email, dan Token. Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian serta keabsahan atau kewenangan penggunaan User ID, Password, Email, dan Token atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi/perintah dimaksud, sehingga instruksi/perintah tersebut sah mengikat Nasabah dengan sebagaimana mestinya.
  10. Setiap instruksi/perintah transaksi keuangan dari Nasabah akan dijalankan dengan berhasil oleh Bank sepanjang adanya kecukupan saldo di rekening Nasabah.
  11. Untuk setiap transaksi keuangan yang berhasil dilakukan, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi berupa nomor referensi dari Bank sebagai bukti keabsahan transaksi yang telah dilakukan.
  12. Bank akan mengirimkan data transaksi keuangan yang dilakukan melalui Nobu Link sesuai dengan permintaan User ke alamat e-mail User yang didaftarkan ke Nobu Link.
  13. Atas pertimbangan dan kebijakan Bank, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi melalui Nobu Link.
  14. Bank berhak menghentikan layanan Nobu Link untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
F. USER ID, PASSWORD, DAN TOKEN
  1. User ID, Password, dan Token bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah.
  2. User ID yang diberikan bersifat permanen dan tidak dapat diubah.
  3. User dengan User ID Role sebagai Releaser wajib mempunyai Token.
  4. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh aktivitas transaksi melalui Nobu Link yang terjadi atas penggunaan User ID, Password, dan Token yang dimiliki Nasabah.
  5. Nasabah yang menggunakan layanan Nobu Link diwajibkan untuk mengganti Password pada saat pertama kali menggunakan layanan Nobu Link.
  6. Sehubungan dengan penggunaan User ID, Password, dan Token, Nasabah wajib :
    1. Menjaga kerahasiaan User ID, Password, dan Token dengan tidak memberitahukan informasi tersebut sebagian atau seluruhnya kepada siapapun termasuk kepada anggota keluarga atau sahabat, atau orang yang mengaku sebagai karyawan Bank. Bank tidak pernah menanyakan User ID dan Password kepada Nasabah Pengguna.
    2. Tidak mencatat User ID dan Password pada kertas atau menyimpannya secara tertulis atau sarana penyimpanan lainnya termasuk internet eksplorer, yang memungkinkan untuk diketahui orang lain.
    3. Menggunakan Password yang berbeda dengan Password yang sering Nasabah gunakan untuk mengakses situs lain.
    4. Menggunakan User ID, Password, dan Token dengan hati-hati agar tidak terlihat oleh orang lain.
    5. Tidak menggunakan komputer yang diakses oleh banyak orang seperti di warnet.
    6. Mengganti Password secara berkala.
  7. Dalam hal Nasabah mengetahui atau menduga User ID, Password, dan Token telah diketahui atau diambil oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Password atau segera melaporkan kepada Bank untuk dilakukan pemblokiran. Apabila karena suatu sebab Nasabah tidak dapat melakukan perubahan Password maka Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala instruksi/perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User ID, Password, dan Token oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
  8. User ID dan Password akan terblokir jika Nasabah salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dan atau karena kebijakan lain Bank untuk keperluan keamanan transaksi.
  9. Rekening Nasabah yang didaftarkan pada Nobu Link akan terblokir jika Nasabah salah memasukkan Response Code sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut dan atau karena kebijakan lain Bank untuk keperluan keamanan transaksi.
  10. Nasabah Pengguna wajib untuk tidak meninggalkan komputer dalam keadaan aktif (log-on) dimana User ID dan Password telah diinput pada komputer. Nasabah Pengguna wajib melakukan log-out setiap kali meninggalkan komputer untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berkepentingan.
  11. Penggunaan User ID, Password, dan Token mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, sehingga karenanya Nasabah dengan ini menyatakan bahwa penggunaan User ID, Password, dan Token dalam setiap perintah atas transaksi di Nobu Link juga merupakan pemberian kuasa untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank.
  12. Segala penyalahgunaan User ID, Password, dan Token merupakan tanggung jawab Nasabah. Nasabah dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan User ID, Password, dan Token.
G. PEMBUKTIAN
  1. Nasabah mengakui dan menyetujui keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti instruksi/perintah dan komunikasi yang dikirim atau diterima secara elektronik antara Bank dan Nasabah, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi Bank, tape/cartridge, print-out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi lainnya yang terdapat pada Bank, dan semua alat atau dokumen tersebut adalah merupakan alat bukti yang sah atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui layanan Nobu Link.
  2. Dengan melakukan transaksi melalui layanan Nobu Link, maka Nasabah mengakui bahwa semua komunikasi dan instruksi/perintah dari Nasabah yang diterima oleh Bank adalah merupakan alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
H. KUASA DEBET REKENING
  1. Nasabah dengan ini memberikan kuasa penuh kepada Bank untuk mendebit dan atau memblokir rekening Nasabah sehubungan dengan penggunaan layanan Nobu Link.
  2. Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk mendebit biaya administrasi bulanan (jika ada) dan biaya transaksi yang dibebankan atas penggunaan fasilitas Nobu Link.
  3. Kuasa-kuasa yang diberikan kepada Bank sehubungan dengan transaksi perbankan yang dilakukan melalui layanan Nobu Link merupakan kuasa yang sah dan tidak akan berakhir selama Nasabah masih memperoleh layanan Nobu Link atau masih memiliki kewajiban terhadap Bank.
  4. Hal mengenai pemindahan atau pencabutan kuasa harus dilakukan secara tertulis oleh Nasabah dan diterima oleh Bank selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal efektif berakhirnya kuasa yang dikehendaki oleh Nasabah.
I. PENGHENTIAN AKSES

Layanan Nobu Link akan berakhir atau dapat dihentikan oleh Bank apabila:
  1. Nasabah mengakhiri penggunaan layanan Nobu Link dengan mengisi formulir penutupan Nobu Link dan diserahkan ke Kantor Cabang Bank Pendaftaran disertai dengan penyerahan Token dan dokumen-dokumen yang telah ditentukan oleh Bank.
  2. Nasabah tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan baginya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini maupun yang terdapat pada layar website Bank, Buku Panduan, Formulir Aplikasi dan Perjanjian Penggunaan layanan Nobu Link.
  3. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
J. FORCE MAJURE

Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab diluar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu layanan Nobu Link, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, system atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan atau kemampuan Bank.

K. LAIN-LAIN
  1. Bank akan menggunakan alamat e-mail Nasabah untuk mengirimkan informasi atas transaksi finansial yang telah Nasabah lakukan melalui Nobu Link dan beberapa transaksi non finansial seperti perubahan alamat email, hasil reset password, dan lain-lain. Selain itu Bank juga menggunakan alamat e-mail Nasabah untuk kepentingan promosi, undangan gathering dan informasi-informasi lainnya.
  2. Nasabah memberikan kepada Bank nomor selular dan alamat e-mail pribadi Nasabah. Nasabah dilarang memberikan nomor selular dan alamat e-mail orang lain atau palsu. Kesalahan Nasabah dalam memberikan nomor selular maupun alamat email yang tidak benar yang mengakibatkan Nasabah tidak mendapatkan informasi atas transaksi finansial merupakan tanggung jawab Nasabah dan bukan merupakan kesalahan dari Bank.
  3. Nasabah Pengguna dapat menghubungi Call Center Bank atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank terdekat atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan Nobu Link.
  4. Nasabah menyetujui bahwa Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini setiap saat. Pemberitahuan perubahan akan disampaikan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana yang ditentukan oleh Bank.
  5. Semua informasi atau data yang diberikan Nasabah kepada Bank atas penggunaan layanan Nobu Link adalah lengkap dan benar.
  6. Nasabah tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat lainnya yang terkait dengan Nobu Link termasuk setiap perubahannya.
  7. Ketentuan layanan Nobu Link ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Dengan meyetujui dan mengakui Syarat dan Ketentuan Layanan Nobu Link ini, maka Nasabah setuju untuk tunduk serta terikat pada seluruh syarat dan ketentuan layanan Nobu Link yang tercantum disini, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kembali ke halaman login
NOBU Call
1 500 278
All rights reserved. Copyright © 2015 Nobu Bank
NOBU Center
Plaza Semanggi, Jl. Jend. Sudirman Kav. 50, Jakarta 12930
T. +62 21 255 351 28 F. +62 21 255 351 30
Term & Condition
About Nobu Link
Frequently Asked Questions Nobu Link

Supported By Square Gate One